Menu

Dark Mode
Soroti Kinerja Pelayanan Publik, Mandra Putra Desak DPMD dan Plt Bupati Bekasi Tertibkan Panitia Pilkades dari Unsur PNS, P3K, dan Parpol

News

Aliansi Masyarakat Peduli Burangkeng Melayangkan Surat Pengaduan ke pada DPMD Kab.Bekasi

badge-check

BEKASI,FAKTAAKTUALTV.NET – 27-Agustus -2026-Mandra Putra/Bang Gepeng sebagai warga burangkeng pada hari ini kamis 27 Agustus 2026 melayangkan laporan Pengaduan Kepada DPMD
Kab.Bekasi

Melaporkan Salah satu poin pengaduan bahwa ketua Panitia Pilkades Burangkeng di Duga adalah salah satu Pendamping desa

Yang mana beliau mengungkapkanSecara umum, bahwasanya pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai panitia pemilihan desa (seperti Panitia Pilkades)

karena berpotensi melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan dan kode etik profesional.Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan tersebut:1. Larangan Rangkap Jabatan dan Konflik KepentinganAturan Kontrak Kerja: Pendamping Desa (baik Tenaga Pendamping Profesional/TPP maupun Pendamping Lokal Desa/PLD) merupakan tenaga kerja kontrak di bawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dalam ketentuan dan kontrak kerjanya, pendamping desa dilarang merangkap jabatan, terutama yang bersumber dari anggaran negara atau mengganggu tugas pokok pendampingan.

Tugas utama pendamping desa adalah mengawal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bukan Menjadi panitia pemilihan desa dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas, objektivitas, serta fokus kerja mereka di desa

Dalam Ketentuan Pembentukan Panitia PilkadesBerdasarkan aturan yang berlaku (seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa), panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Unsur kepengurusan panitia biasanya berasal dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat setempat yang memenuhi syarat integritas dan netralitas,

bukan dari tenaga pendamping program nasional yang memiliki ikatan kontrak tersendiri dengan kementerian.

dan Risiko Sanksi TegasJika seorang pendamping desa terbukti melanggar aturan rangkap jabatan atau terlibat dalam politik praktis dan kepanitiaan yang tidak sesuai ketentuan, mereka dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemutusan kontrak (pemecatan) dari posisi pendamping desa. Ucap nya

Kami berharap pihak DPMD Kab.Bekasi segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas

Alhamdulillah tadi kami dari aliansi masyarakat peduli burangkeng sudah melayangkan surat dan sudah di Terima pak Ade H
Selain itu juga saya menyerahan Surat pengaduan tersebut ke Kepala dinas DPMD Pak Iman Santoso melalui Pesan Whatsap

Jurnalis Dwi eko

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

*RPM Karawang Timur Rayakan Anniversary ke-8, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas*

29 August 2026 - 09:07 WIB

Bakpia Jogja Kini Hadir di Walahar, Tak Perlu Jauh-Jauh ke Yogyakarta

27 August 2026 - 16:06 WIB

Bapak gubernur Jawa Barat hadir meninjau para korban kebakaran SPBE cimuning

26 August 2026 - 23:18 WIB

Rpp(rapat pemilihan pengurus)pac pemuda pancasila teluk jambe timur

23 August 2026 - 06:04 WIB

Semangat warga telajung menyambut hari kemerdekaan ke 81 kegiatan pesta panen

22 August 2026 - 03:53 WIB

Trending on News