Menu

Dark Mode
Soroti Kinerja Pelayanan Publik, Mandra Putra Desak DPMD dan Plt Bupati Bekasi Tertibkan Panitia Pilkades dari Unsur PNS, P3K, dan Parpol

News

Korwil Media Krimsus Ajak Insan Pers Kawal Dugaan Pungli Bansos di Desa Burangkeng

badge-check


					Korwil Media Krimsus Ajak Insan Pers Kawal Dugaan Pungli Bansos di Desa Burangkeng Perbesar

Bekasi || FAKTA AKTUALTV.net – Koordinator Wilayah (Korwil) Media Krimsus mengajak seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kecamatan Setu dan Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, untuk ikut mengawal proses penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku kepada tokoh pemuda Desa Burangkeng, Bang Dego, bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp30.000 saat menerima bantuan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Media Krimsus melakukan penelusuran lapangan dengan menghimpun keterangan dari sejumlah warga terkait dugaan pungli tersebut, Sabtu, 4 Juli 2026.

Sementara itu, Bang Dego diketahui telah menyampaikan pengaduan melalui pendampingan hukum kepada pihak kepolisian. Pada Jumat, 3 Juli 2026, ia memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mengenai kronologi dugaan peristiwa tersebut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta agar saksi-saksi dihadirkan pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Minggu, 5 Juli 2026.

Korwil Media Krimsus menilai keterlibatan media dalam mengawal proses penanganan kasus sangat penting sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, media memiliki peran sebagai kontrol sosial sekaligus penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Kami berharap rekan-rekan media di wilayah Setu dan Burangkeng dapat bersama-sama mengawal proses ini secara profesional. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap informasi tersampaikan kepada publik secara objektif dan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan hak media untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas dugaan pungli tersebut masih berlangsung. Belum ada keputusan atau penetapan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum.

(Dwi Eko)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kerja nyata dan Perjuangan ketua RW, RT GMG beserta para pengurus membuahkan hasil

13 August 2026 - 06:29 WIB

Awasi Tata Kelola Sistem Pembayaran, BSBI Bersama Anggota Komisi XI DPR RI Gelar Dialog Publik Bersama Pelaku UMKM Karawang

10 August 2026 - 13:02 WIB

Rapat Musyawarah Perwakilan Pemilihan BPD Desa Mulyasari, Sekdes Angkat Bicara Soal Mekanisme 

9 August 2026 - 11:26 WIB

KANTOR HUKUM SURADI S.H. & PARTNERS RESMI DIDEKLARASIKAN DI GRIYA WANTILAN RESIDENCE, SIAP BERIKAN LAYANAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT LUAS

8 August 2026 - 06:33 WIB

LAHAN GAMBUT TERBAKAR, ASAP MENGGANGGU AKTIVITAS WARGA

7 August 2026 - 01:09 WIB

Trending on News