SUBANG, FAKTAAKTUALTV.net-7 AGUSTUS-2026 — Dunia penegakan hukum dan pendampingan masyarakat di Kabupaten Subang, tepatnya berlokasi di Griya Wantilan Residence, Jalan Raya Wantilan-Cipeundeuy, Blok C 8A No. 1, RT 09 / RW 003, kembali diperkuat dengan diresmikannya Kantor Hukum Suradi S.H. & Partners. Acara deklarasi sekaligus tasyakuran pembukaan kantor sekretariat baru ini diselenggarakan secara khidmat.
Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama AKK asal Karawang, Irfan Irawan, S.H., yang hadir untuk memberikan dukungan penuh. Kehadiran beliau disambut hangat oleh para pimpinan dan pendiri Kantor Hukum Suradi S.H. & Partners, yakni Suradi, S.H. & Partners, bersama jajaran rekan sejawat serta masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya, Irfan Irawan, S.H. menyampaikan apresiasi atas berdirinya kantor hukum ini. Menurutnya, kehadiran wadah layanan hukum yang dekat dengan masyarakat sangat krusial guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas keadilan (access to justice), baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Sementara itu, Suradi, S.H. & Partners menegaskan komitmen mereka bahwa kantor hukum ini hadir untuk menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat luas. Dengan mengusung profesionalisme dan integritas tinggi, kantor hukum ini siap melayani berbagai kebutuhan hukum, mulai dari konsultasi, pendampingan litigasi di pengadilan, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.
Melalui deklarasi resmi ini, diharapkan kesadaran hukum di tengah masyarakat semakin meningkat serta memudahkan warga yang membutuhkan bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan yang layak, transparan, dan berkeadilan.
(Rangga Saputra)









