Menu ✖

Dark Mode
Soroti Kinerja Pelayanan Publik, Mandra Putra Desak DPMD dan Plt Bupati Bekasi Tertibkan Panitia Pilkades dari Unsur PNS, P3K, dan Parpol

Pemerintahan

Menjerit di Tengah Asap: Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Karawang dan Persoalan Ekonomi Masyarakat

badge-check

 

KARAWANG — FAKTAAKTUALTV.net – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Karawang dan sekitarnya.

Fenomena tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap aturan cukai, tetapi juga bersinggungan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta keberadaan usaha kecil di sektor hasil tembakau.

Harga yang relatif murah menjadi salah satu faktor yang membuat produk rokok tanpa pita cukai tetap memiliki pasar. Di tengah kebutuhan hidup dan keterbatasan daya beli sebagian masyarakat, rokok dengan harga lebih rendah dapat menjadi pilihan bagi sebagian konsumen.

Namun demikian, kondisi ekonomi maupun alasan usaha tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum di bidang cukai.

ATURAN CUKAI YANG BERLAKU

Ketentuan mengenai cukai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JDIH Kementerian Keuangan mencatat UU No. 7 Tahun 2021 sebagai perubahan terbaru terhadap UU Cukai.

Dalam ketentuan pidana di bidang cukai, Pasal 54 mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur perbuatan terkait barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan serta proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.

NPPBKC DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori pengusaha barang kena cukai, terdapat ketentuan mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Karena itu, istilah home industry atau usaha rumahan tidak dengan sendirinya membuat kegiatan produksi maupun perdagangan hasil tembakau terbebas dari ketentuan cukai.

Pelaku usaha hasil tembakau perlu memastikan kegiatan produksi, lokasi usaha, perizinan, serta kewajiban cukainya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ATURAN TEKNIS YANG BERLAKU PADA 2026

Pada 2026, ketentuan teknis mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025.

PMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mencabut PMK Nomor 226/PMK.04/2014. Aturan ini mengatur antara lain kewajiban pemberitahuan, dokumen cukai, serta ketentuan pengangkutan barang kena cukai dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, pengawasan barang kena cukai tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pita cukai, tetapi juga mencakup aspek administrasi, pemasukan, pengeluaran, penimbunan dan pengangkutan sesuai ketentuan.

ANTARA DAYA BELI DAN PENEGAKAN HUKUM

Di lapangan, keberadaan rokok tanpa pita cukai menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Dari sisi konsumen, harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu alasan produk tersebut memiliki pasar. Namun dari sisi hukum, kondisi ekonomi tidak secara otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan cukai.

Karena itu, penanganan peredaran rokok tanpa pita cukai perlu dilakukan berdasarkan fakta, pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penindakan terhadap dugaan pelanggaran, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha kecil juga penting agar mereka memahami kewajiban dan jalur usaha yang legal.

PEMBINAAN DAN PENGGUNAAN DBH CHT

Pemerintah juga memiliki instrumen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang penggunaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026.

PMK tersebut berlaku sejak 24 April 2026 dan menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, DBH CHT dapat digunakan untuk beberapa program, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak hanya melakukan pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, tetapi juga menjalankan kegiatan sosialisasi serta pembinaan sesuai ketentuan penggunaan DBH CHT.

PENTINGNYA SOSIALISASI KEPADA PELAKU USAHA

Persoalan rokok tanpa pita cukai tidak hanya menyangkut penjual dan konsumen.

Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam memastikan kegiatan di sektor hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.

Sosialisasi mengenai perizinan, NPPBKC, produksi hasil tembakau, tata cara pelunasan cukai dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENERIMAAN CUKAI DAN PENGAWASAN

Penerimaan cukai merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara. Namun kebijakan cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan, melainkan juga memiliki aspek pengawasan dan pengendalian terhadap barang kena cukai.

Pada 2026, pemerintah juga mengatur penggunaan DBH CHT untuk mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

PENUTUP

Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai di Karawang merupakan persoalan yang memiliki berbagai sisi, mulai dari kepatuhan terhadap hukum, pengawasan barang kena cukai, keberadaan usaha kecil hingga daya beli masyarakat.

Penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bukti yang ditemukan. Pada saat yang sama, sosialisasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha juga diperlukan agar mereka memahami ketentuan dan memiliki akses informasi mengenai kegiatan usaha yang sesuai dengan hukum.

Fakta Aktual TV Net akan terus memantau perkembangan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karawang dan sekitarnya serta mengedepankan pemberitaan berdasarkan data, keterangan pihak terkait dan ketentuan hukum yang berlaku.

( Deni Saepudin )

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PEMDES MEDANG ASEM PERKUAT PENCEGAHAN STUNTING, LIBATKAN KECAMATAN DAN PUSKESMAS

28 September 2026 - 07:15 WIB

Diduga Tak Sesuai RAB, Rehab SDN 4 Medang Asem Senilai Rp176,8 Juta Dipertanyakan

24 September 2026 - 11:04 WIB

Bantuan Pangan Disalurkan di Medang Asem, Warga: “Terima Kasih Pemerintah, Bantuan Ini Sangat Berarti”

8 September 2026 - 08:29 WIB

AMPB menuntut BPD untuk lebih tegas dalam memilih dan memilah panitia pilkades

2 September 2026 - 23:35 WIB

9 Anggota BPD Desa Medang Asem Resmi Ditetapkan untuk Masa Jabatan 2026–2034

28 August 2026 - 10:58 WIB

Trending on Pemerintahan